Kamis, 11 November 2010

Info kesehatan

Warning Signs & Tips for Stroke Prevention

Warning Signs & Tips for Stroke Prevention

What is a stroke ?
Most strokes are caused by a blockage in an artery that carries blood to thebrain. This can cause that part of the brain to be damaged, and you may losecontrol of a function that is controlled by that part of the brain. Forexample, you could lose the use of an arm or leg, or the ability to speak.The damage can be temporary or permanent, partial or complete. Doctors havefound that if you get treatment right away after symptoms start, there is abetter chance of getting the blood moving to your brain, and less chance of damage.

How do I know if I'm having a stroke ?
If you have any of the following symptoms, call for emergency helpimmediately. The sooner you get help, the more doctors can do to preventfurther or permanent damage.
* Sudden weakness or numbness of the face, arm or leg on one side of thebody
* Sudden dimness or loss of vision, particularly in one eye
* Loss of speech, trouble talking or understanding what others are saying
* Sudden severe headache with no known cause
* Unexplained dizziness, unstable walking or falling, especially along withany of the other symptoms

Another warning sign of a stroke is called a transient ischemic attack(TIA). A TIA is a "mini-stroke" that can cause the symptoms listed aboveand may only last a few minutes, but should not be ignored. People who havea TIA are at greater risk of having a stroke later. Call your doctorimmediately if you think you are having a TIA.

Risk factors for a stroke
* Atherosclerosis (hardening of the arteries)
* Uncontrolled diabetes* High blood pressure
* High cholesterol level* Smoking
* Previous transient ischemic attack (TIA)
* Heart disease
* Carotid artery disease (the artery that carries blood to your brain)

How can I avoid having a stroke ?
Talk to your family doctor about your risk factors for a stroke and how toreduce your risk. Here are some other things you can do to avoid having astroke :
* If your blood pressure is high, follow your doctor's advice to control it.
* Avoid foods that are high in fat and cholesterol, and eat less sodium(salt), to lower your cholesterol and blood pressure.
* If you have diabetes, keep your blood sugar level under control.
* Limit how much alcohol you drink.
* Quit smoking. If you don't smoke, don't start.

Ask your doctor for advice on making these lifestyle changes, and askfriends and family for support. Regular checkups are important to findproblems that can increase your risk of having a stroke. Talk to your doctorabout whether taking aspirin in low doses would help reduce your risk ofstroke or TIA. Aspirin can help keep your blood from forming clots that caneventually block the arteries. (AAFP)

Preventing The Flu

Preventing the Flu

What is influenza? Influenza (also called "the flu") is a viral infection in the nose, throatand lungs. About 10% to 20% of Americans get the flu each year. Some people get very sick. Each year, about 130,000 people go to a hospital with theflu, and 20,000 people die because of the flu and complications.The flu may cause fever, cough, sore throat, a runny or stuffy nose,headache, muscle aches and tiredness. Some people describe the flu as beinglike the worst cold of their life. Most people feel better after 1 or 2weeks. But for some people, the flu leads to serious, even life-threatening,diseases, such as pneumonia. Influenza vaccine (the flu shot) is recommendedfor people who are more likely to get really sick to protect them from theflu.

Who is at higher risk? Some people have a higher risk of flu complications, like pneumonia. If youare in any of these groups, you should get the flu vaccine every year:
* All children aged 6 to 59 months
* All adults aged 65 years and older
* All women who are or will be pregnant during the flu season
* Residents in nursing homes and long-term care facilities
* Individuals who have long-term health problems
* Children aged 6 months to 18 years who are on chronic aspirin therapy
* Health care workers who have direct contact with patients
* Caregivers and household contacts of children less than 6 months of age

How can I avoid getting the flu ?
The best way to avoid getting the flu is to get the influenza vaccine eachfall, before the flu season. The vaccine is available by shot or by nasalspray. The vaccines work by exposing your immune system to the flu virus.Your body will build up antibodies to the virus to protect you from gettingthe flu. The flu shot contains dead viruses. The nasal-spray vaccinecontains live but weakened viruses. You cannot get the flu from the flu shotor the nasal-spray vaccine.Some people who get the vaccine will still get the flu, but they willusually get a milder case than people who aren't vaccinated. The vaccine isespecially recommended for people who are more likely to get really sickfrom flu-related complications.

Is there anyone who shouldn't get the flu shot ?
Yes. The following people should talk to their doctor before getting the flushot :
* People who have had an allergic reaction to a flu shot in the past
* People with an allergy to eggs
* People who previously developed Guillain-Barré Syndrome (a reversiblereaction that causes partial or complete loss of movement of muscles,weakness or a tingling sensation in the body) within 6 weeks of getting aflu shot

Is there anyone who shouldn't get the nasal-spray vaccine ?
Yes. The following people should talk to their doctor before getting thenasal-spray vaccine :
* Children less than 5 years of age
* Adults 50 years of age and older
* People with long-term health problems
* People with weakened immune systems
* Children aged 6 months to 18 years who are on chronic asprin therapy
* People with a history of Guillain-Barré syndrome
* Pregnant women
* People who have had an allergic reaction to a flu vaccine in the past orto eggs

If I get the flu vaccine, can I still get the flu ?
Yes. Even with a flu vaccine, you aren't 100% protected. Each year, the fluvaccine contains 3 different strains (kinds) of the virus. The strainschosen are those that scientists believe are most likely to show up thatyear. If the choice is right, the vaccine is 70% to 90% effective inpreventing the flu in healthy people under 65 years of age. If you're olderthan 65, the vaccine is less likely to prevent the flu. Even if you get theflu after being vaccinated, your flu symptoms should be milder than if youdidn't get the vaccine. You'll also be less likely to get complications fromthe flu.

Is the vaccine safe ?
Yes. The flu vaccine is safe. There are very few side effects. If you gotthe flu shot, your arm may be sore for a few days . You may have a fever,feel tired or have sore muscles for a short time. If you got the nasal-sprayvaccine, you may have a runny nose, headache, cough or sore throat.

Can I get the flu vaccine if I am pregnant or nursing ?
If you are pregnant during flu season, you cannot get the nasal-sprayvaccine. However, it is recommended that women who will be pregnant duringflu season get the shot. Pregnancy can increase your risk for complicationsfrom the flu.It is also safe to get the flu shot while breast feeding your baby. The flushot cannot cause you or your nursing baby to get sick.

What are antiviral flu drugs ?
Antiviral flu drugs are prescription medicines that can be used to helpprevent and/or treat the flu. There are four antiviral flu drugs:amantadine, oseltamivir, rimantadine and zanamavir. All 4 of these antiviraldrugs have been approved to treat the flu. If you take one of these drugswithin 2 days of getting sick, it can lessen your symptoms, decrease theamount of time you are sick and make you less contagious to other people.

However, most healthy people who have the flu get better without using anantiviral flu drug. Your doctor will decide whether one of these medicinesis right for you.

Three of the antiviral flu drugs have also been approved to prevent the flu.
These drugs are not a substitute for the influenza vaccine. They are mostoften used for flu prevention in institutions where people at high risk forflu complications are in close contact with each other, such as nursinghomes or hospitals. For example, during a flu outbreak in a nursing home,residents and staff might be given the flu vaccine and an antiviral drug toprevent the flu until the vaccine takes effect. (AAFP)

Sunday, April 15, 2007

Lymphadenitis

Lymphadenitis is inflammation of one or more lymph nodes, which usuallybecome swollen and tender.

Lymphadenitis is almost always caused by an infection, which may be due tobacteria, viruses, protozoa, rickettsiae, or fungi. Typically, the infectionspreads to a lymph node from a skin, ear, nose, or eye infection or fromsuch infections as infectious mononucleosis, cytomegalovirus infection,streptococcal infection, tuberculosis, or syphilis.

The infection may affectmany lymph nodes or only those in one area of the body.

Symptoms and DiagnosisInfected lymph nodes enlarge and are usually tender and painful. Sometimes,the skin over the infected nodes looks red and feels warm. Occasionally,pockets of pus (abscesses) develop. Enlarged lymph nodes that do not producepain, tenderness, or redness may indicate a serious disorder, such aslymphoma, tuberculosis, or Hodgkin's disease.

Such lymph nodes require adoctor's attention. Usually, lymphadenitis can be diagnosed on the basis of symptoms, and itscause is an obvious nearby infection. When the cause cannot be identifiedeasily, a biopsy (removal and examination of a tissue sample under amicroscope) and culture may be needed to confirm the diagnosis and toidentify the organism causing the infection.

Treatment and PrognosisTreatment depends on the organism causing the infection. For a bacterialinfection, an antibiotic is usually given intravenously or orally.

Warmcompresses may help relieve the pain in inflamed lymph nodes. Usually, oncethe infection has been treated, the lymph nodes slowly shrink, and the painsubsides. Sometimes the enlarged nodes remain firm but no longer feeltender. Abscesses must be drained surgically. (Merck

Permendagri No.37/2010: Belanja Hibah kepada Pemerintah (Instansi Vertikal)

Permendagri No.37/2010: Belanja Hibah kepada Pemerintah (Instansi Vertikal)

Agustus 15, 2010
Peraturan Pemerintah No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengatur dengan jelas apa yang dimaksud dengan belanja hibah. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah (pasal 20 ayat 3). Belanja hibah termasuk dalam komponen Belanja Tidak Langsung di dalam struktur APBD (pasal 27 ayat 7) dan semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD (pasal 17 ayat 1).
Berdasarkan bunyi ketiga pasal yang tercantum dalam PP No.58/2005 tersebut di atas, dapat diambil beberapa simpulan, yakni:
  • Hibah harus dicantumkan pada komponen belanja tidak langsung dalam APBD.
  • Pengeluaran yang dilakukan untuk hibah berasal dari Rekening Kas Umum Daerah.
  • Hibah akan mengurangi ekuitas dana lancar.
  • Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.
1. Penganggaran Belanja Hibah untuk Tahun 2011
Permendagri No.37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 memberi penjelasan tentang kebijakan terkait belanja hibah, terutama untuk instansi vertikal (Pemerintah). Namun, jika dicermati lebih jauh, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan lebih mendalam, khususnya berkenaan dengan peraturan lain yang “harus” dipedomani oleh Pemerintah Daerah. Ada dua pernyataan yang sangat penting di dalam Permendagri 37 tersebut, yakni:
  1. Belanja hibah dari Pemerintah Daerah kepada instansi vertikal, mekanisme penganggaran dan pemberiannya mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, dan bagi instansi penerima dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan terkait hibah daerah. (lihat Bagian II: Pokok-pokok Kebijakan Penyusunan APBD, 2: Belanja Daerah, a. Belanja Tidak Langsung, 4: Belanja Hibah dan Bantuan Sosial, hurup b).
  2. Penganggaran belanja barang modal yang akan diserahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dialokasikan pada belanja barang dan jasa. (lihat  Bagian II: Pokok-pokok Kebijakan Penyusunan APBD, 2: Belanja Daerah, b. Belanja Langsung, 4: Belanja Barang dan Jasa, hurup b).
Oleh karena Hibah boleh dianggarkan, maka akan dicantumkan di dalam APBD terlebih dahulu sebelum disalurkan/diserahkan kepada penerima hibah. Dengan demikian, pencantuman di dalam APBD pun tidak boleh lari dari aturan main yang sudah ditetapkan dalam PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP No.24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pada kedua PP ini dinyatakan bahwa APBD menggunakan basis kas dan pembayarannya dilakukan melalui rekening kas daerah!
Jika Hibah yang akan diberikan kepada penerima hibah (pihak ketiga/masyarakat) berupa barang atau aset daerah, maka akan muncul permasalahan dalam penganggarannya. Bunyi pengaturan dalam Permendagri No.37/2010 di atas mengharuskan penggunaan jenis rekening Belanja Barang dan Jasa, padahal dalam kode rekening di Lampiran AVIII Permendagri No.13/2006 rekening tersebut tidak ada. Apakah hal ini bermakna Pemda harus menambah kode rekening baru? Jika iya, apa nama rekening baru tersebut?


2. Hibah kepada Pemerintah (Instansi Vertikal)

Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. Untuk hibah berupa uang, Pasal 26 ayat (2) PMK 168/2008 menyatakan bahwa:
“Penyaluran hibah berupa uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dilakukan dengan pemindahbukuan dari RKUD ke RKUN.”
Sementara SE Mendagri 2667/2007 menyatakan:
“Hibah dalam bentuk uang dianggarkan oleh PPKD dalam kelompok belanja tidak langsung, yang penyalurannya dilakukan melalui transfer dana kepada penerima hibah. Pelaksanaan pengadaan barang di lakukan oleh penerima hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Dan sebelumnya, Permendagri No.59/2007 tentang perubahan Permendagri No.13/2006 menyatakan pada pasal 42 ayat 1:
“Belanja Hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang,jasa kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.” dan/atau
Ada perbedaan makna di antara kedua pengaturan tersebut. Jika transfer atau pemindahbukuan dilakukan dari rekening kas umum daeran (RKUD) ke rekening kas umum negara (RKUN), maka yang menampung dana hibah dari Pemda tersebut adalah rekening yang dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Hal ini berbeda dengan makna dalam SE Mendagri 2667/2007, dimana transfer dana dilakukan “langsung” kepada penerima hibah, yakni instansi vertikal yang mengajukan proposal hibah kepada Pemda.
Dengan demikian, pertanyaan yang kemudian muncul di Pemda adalah:
  1. Aturan mana yang harus diikuti? Apakah PMK atau SE Mendagri yang wajib dipedomani oleh Pemda? Apakah Pemda boleh mengatur sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah?
  2. Kalau ditransfer ke RKUN, berarti dana tersebut tidak langsung bisa digunakan oleh instansi vertikal yang ada di daerah, karena harus dianggarkan dulu dalam APBN dan DIPAnya sudah turun ke Kementerian/Lembaga yang menaungi instansi vertikal dimaksud. Artinya, di APBD dianggarkan hibah tahun ke “n”, maka penggunaannya oleh instansi vertikal kemungkinan pada akhir tahun ke “n”, yakni setelah dicantumkan dalam APBN Perubahan, atau pada tahun ke “n+1″, yakni setelah dicantumkan dalam APBN tahun berikutnya. Bukankah praktik seperti ini “merugikan” Pemda yang ingin menerima “faedah” secepatnya dari hibah tersebut?
3. Aspek Oportunisme dan Politik dalam Pemberian Hibah kepada Pemerintah (Instansi Vertikal)
Pemberian hibah kepada instansi vertikal menempatkan Kepala Daerah dan pimpinan instansi vertikal di daerah berada pada posisi “nyaman”. Kedua belah pihak bisa melakukan kerja sama yang bersifat saling menguntungkan. Sementara di sisi lain, menempatkan DPRD selalu pemilik fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan pada posisi sulit dan seba salah.
Dalam melaksanakan fungsi legislasinya, DPRD akan membahas usulan alokasi anggaran untuk belanja hibah di dalam rancangan KUA, PPAS dan APBD, termasuk di dalamnya hibah untuk instansi vertikal. Pada kondisi dimana Pemda masih kekurangan dana untuk menyediakan fasilitas publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka pemberian hibah kepada instansi vertikal mungkin saja tidak termasuk ke dalam prioritas daerah.
Di sisi lain, hibah menjadi cara Pemerintah untuk “menghemat” anggaran untuk instansi vertikal yang ada di daerah. Bagaimanapun juga, pendanaan untuk instansi vertikal tersebut cukup menyedot dana APBD, sehingga diperlukan kecerdasan dalam pembuatan “kebijakan pengelolaan keuangan daerah” dari pusat, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

kumpulan permendagri, keppres,inpres dll

Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Melanggar Aturan Pengadaan Barang/Jasa

Ada beberapa dasar hukum terhadap program DAK bidang pendidikan (menurut Khalid Mustafa)
  1. Dasar hukum pertama adalah Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    • Pasal 49 ayat (3), menentukan: “Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
    • Pasal 53 ayat (3) menyatakan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang berbentuk badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
  2. Dasar hukum kedua adalah Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
    • Pasal 4 ayat (1), menentukan: “Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali di dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.”
    • Pasal 40 ayat (5), menentukan: “Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Badan Hukum Pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
  3. Dasar hukum ketiga adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
    • Pasal 83 ayat (1) menentukan: “Dana pendidikan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diberikan kepada satuan pendidikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  4. Dasar hukum keempat adalah Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pasal 39 ayat (2), menentukan: “Swakelola dapat dilaksanakan oleh: a. Pengguna barang/jasa; b. Instansi pemerintah lain; c. Kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.”
    • Lampiran I Bab. III, A, 2, c, menentukan: “Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah.”
  5. Dasar hukum kelima adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (6), Pasal 33 ayat (7)
  6. Dasar hukum keenam adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, Pasal 3, Lampiran 1, II, C, 7.
  7. Dasar hukum ketujuh adalah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) No. 698/C/KU/2010 perihal Tata Cara Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.

Pemahaman Penulis Terhadap Peraturan Pengadaan

Ketentuan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah:
1. Menurut dasar hukum diatas, memang benar bahwa dana pendidikan bisa dikelola sendiri oleh satuan pendidikan penerima hibah.
2. Menurut Keppres No 80 th 2003, Pasal 2:
(1) Maksud diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD.
Oleh karena dana hibah tsb berasal dari APBN/APBD, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mengikuti Keppres No 80 th 2003 ini.
3. Pelaksanaan Pengadaan Menurut Keppres nomor 80 tahun 2003;
Pasal 6;
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan :
a. dengan menggunakan penyedia barang/jasa;
b. dengan cara swakelola.
Pasal 39
(1) Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.
2) Swakelola dapat dilaksanakan oleh :
a. pengguna barang/jasa;
b. instansi pemerintah lain;
c. kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.
(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau
c. pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
d. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau
f. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
g. pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
(4) Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di lapangan dan pelaporan.

KESIMPULAN:

  1. Mengelola dana secara mandiri bukan berarti melaksanakan pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan cara swakelola.

  2. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa tetap mengikuti ketentuan Keppres nomor 80 tahun 2003, karena sumber dananya dari APBN/APBD (Pasal 2 Keppres No 80 th 2003). Prosesnya saja yg dilakukan sendiri oleh satuan pendidikan penerima hibah.

  3. Menurut Keppres No 80 tahun 2003, tidak semua pekerjaan bisa dilaksanakan dengan cara swakelola. Hanya pekerjaan tertentu saja yg boleh dilakukan secara sawakelola, yaitu jenis pekerjaan yg memenuhi unsur Pasal 39 Ayat 3 Keppres no 80 tahun 2003.

PERATURAN MENTERI

1). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah
* Pasal 33 ayat (1) menentukan: “DAK Bidang Pendidikan dialokasikan melalui mekanisme belanja hibah pada sekolah.”
* Pasal 33 ayat (6) menentukan: “Kepala Sekolah selaku penerima hibah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dan realisasi keuangan di satuan sekolah yang dipimpinnya.”
* Pasal 33 ayat (7) menentukan: Pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara swakelola oleh sekolah selaku penerima hibah dengan melibatkan komite sekolah.”
2). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
* Pasal 3 menentukan: “DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diarahkan untuk pembangunan ruang/gedung perpustakaan SD/SDLB dan SMP, pengadaan meubelair perpustakaan SD/SDLB dan SMP, penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan SD/SDLB dan SMP, pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP, dan rehabilitasi ruang kelas (RRK) SMP.
* Lampiran 1, II, C, 7 menentukan: “DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diberikan secara langsung dalam bentuk hibah kepada satuan pendidikan (SD/SDLB dan SMP) dan dilaksanakan secara swakelola, dengan melibatkan Komite Sekolah dan partisipasi masyarakat di sekitar sekolah sebagai bagian integral dari sistem manajemen berbasis sekolah (MBS).
KESIMPULANNYA adalah Kedua permen diatas tidak berlaku karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres No 80 Tahun 2003…
Demikian menurut saya!
Salam Anti Korupsi!

3 Responses to “Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Melanggar Aturan Pengadaan Barang/Jasa”

Saya belum sependapat kalau Permendagri dan Permendiknas yang mengatur tentang DAK Pendidikan dikatakan tidak berlaku sebagaimana kesimpulan penulis, menurut pemahaman saya kedua Permen tsb sudah mengacu kepada ketentuan yang lebih tinggi baik UU Sistim Pendidikan nasional/BHP maupun PP yang menghendaki DAK Pendidikan disalurkan dalam bentuk Hibbah kpd Satuan Pendidikan yang pelaksanaannya telah ditindaklanjuti oleh Permendiknas.
Permendiknas juga mempunyai alasan filosofis kenapa di laksanakan secara swakelola yaitu pelibatan masyarakat melalui komite sekolah(DAK diharapkan dapat menumbuhkembangkan sikap partisipasi aktif masyarakat dalam membangun dunia pendidikan dan DAK dapat dikelola lebih efektif dan efisien dengan biaya/harga murah).
Kebijakan Permendiknas tersebut ternyata belum memberikan hasil yang diharapkan, malah kebijakan swakelola disalahgunakan oleh Kepala Sekolah, Komite dan Stackholder yang terkait untuk mencari keuntungan pribadi, partisipasi masyarakat dan harga murah tidak di peroleh, justru sebaliknya.
Disisi lain, bentuk penyaluran dana hibbah dapat merugikan negara karena hibbah tidak dihitung sebagai aset daerah, padahal satuan pendidikan adalah aset negara/daerah.
Kesimpulan :
Untuk memperbaiki DAK Pendidikan saya berpendapat UU SP, BHP, PP dan Permendiknas dan Permendagri harus segera direvisi terutama sekali ketentuan penyaluran dalam bentuk Hibbah dan Swakelola oleh Komite Sekolah.
UU No.2 tahun 2010 tentang APBN-P telah mewajibkan DAK pendidikan dilaksanakan secara tender dan tidak dalam bentuk swakelola/blockgrant, namun UU tsb tidak sejalan dengan UU Sistem Pendidikan/BHP terutama sekali utk pola penyaluran dana hibbah yang disalurkan ke satuan pendidikan (sekolah) sedangkan tender dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Dinas Pendidikan).
Saya sependapat utk dilaksanakan dengan tender, tetapi revisi dulu peraturannya, dan biar utk urusan DAK dikelola oleh Dinas Pendidikan, jangan repotkan Kepala Sekolah dan biarkan kepala sekolah fokus untuk mengurus proses belajar mengajar dalam memajukan pendidikan, tks
UU dan PP menyatakan:
“DAK Pendidikan disalurkan dalam bentuk Hibbah kpd Satuan Pendidikan yang pelaksanaannya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bukan menurut Permendiknas dan Permendagri.
Selain Pasal 39, Pada Lampiran I Keppres 80-2003, BAB III juga diatur mengenai PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA, yaitu:
Swakelola dilihat dari pelaksana pekerjaan dibedakan menjadi 3, salah satunya adalah:
Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah.
Pelaksanaan Swakelola:
1. Swakelola oleh pengguna barang/jasa
Dalam pelaksanaan swakelola perlu mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh pengguna barang/jasa dan menggunakan metoda pengadaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam keputusan presiden ini, yaitu lelang/seleksi umum, lelang/seleksi terbatas, pemilihan/seleksi langsung atau penunjukan langsung;
b. Pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara harian berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borong;
c. Pembayaran gaji tenaga ahli tertentu yang diperlukan dilakukan berdasarkan kontrak konsultan perorangan;
d. Penggunaan tenaga kerja, bahan, dan peralatan dicatat setiap hari dalam laporan harian;
e. DLL.
MENURUT SAYA:
1). Pengguna jasa dalam hal ini adalah sekolah penerima hibah.
2). Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh panitia lelang seperti yg berlaku umum pada pelelangan. (panitia harus ada sertifikat keahlian juga), proses tendernya juga sama spt tender pada umumnya.
3). Untuk pengadaan bahan dan jasa sudah cukup jelas, yaitu dilakukan dengan proses lelang, yang belum jelas adalah proses pelaksanaan pekerjaan konstruksinya.
Menurut penjelasan diatas: “Pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara harian berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borong.” plus poin c dan d.
Pernyataan diatas memang mengarah pada pemahaman swakelola untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tapi perlu kita pahami bahwa Lampiran Keppres itu menjelaskan tata laksana dari pasal-pasal yang terkandung dalam keppres tsb.
Maka:
Untuk memahami “pelaksanaan swakelola utk pekerjaan konstruksi” diatas, pegangan atau pedoman kita yg pertama adalah pasal 39 keppres 80-2003.
Jadi:
Hanya pekerjaan konstruksi yang memenuhi unsur pasal 39 keppres 80-2003, yg bisa dilakukan dengan cara swakelola…
KESIMPULAN
1). Pelaksanaan DAK tetap mengacu pada Keppres no. 80 tahun 2003, kerena Keppres tsb adalah satu2nya aturan pengadaan barang/jasa yg berlaku (sebelum keluar Perpres No. 54 Tahun 2010).
Hanya saja Pengguna Jasanya adalah Sekolah Penerima Hibah…
2). Peruturan menteri tujuannya bukan untuk menjelaskan pelaksanaan Undang-Undang. Pelaksanaan UU dijelaskan oleh Perpres/PP.
3). Apabila Perpres/PP butuh penjelasan tambahan, baru dijelaskan dengan Peraturan menteri…

tentang hibah

Hibah diatur oleh Pasal 1666 KUHPerdata, dan merupakan tindakan persetujuan dari si pemberi hibah pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah. Undang-undang tidak mengakui hibah yang terjadi diantara orang-orang yang masih hidup. Akta hibah berdasarkan Pasal 1682 harus dibuat di muka Notaris
Hibah diatur dalam KUHPerdata Bab X Buku III tentang Perikatan
Bagian 1. Ketentuan ketentuan Umum.
Pasal 1666.
Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orangorang yang masih hidup. (KUHPerd. 170, 172 dst., 179, 913, 1314, 1675, 1683, 1688.)
Pasal 1667
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barangbarang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada. (KUHPerd. 169, 178, 966 dst., 1157, 1471.)
Pasal 1668.
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu; penghibahan demikian, sekedar mengenai barang itu, dipandang sebagai tidak sah. (KUHPerd. 171, 1256, 1666, 1671.)
Pasal 1669.
Penghibah boleh memperjanjikan, bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak yang dihibahkan, atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain; dalam hal demikian, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua kitab undangundang ini. (KUHPerd. 124, 756 dst., 785, 883, 922.)
Pasal 1670.
Suatu penghibahan adalah batal, jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar yang dilampirkan. (KUHPerd. 1256, 1688-lo.)
Pasal 1671.
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan.
Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah. (KUHPerd. 1668.)
Pasal 1672
Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau abli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dan penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh untuk kepentingan penghibah sendiri. (KUHPerd. 174, 178, 879, 1675.)
Pasal 1673.
Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan barang barang itu ke tangan orang lain, sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada di tangan orang yang diberi hibah. (KUHPerd. 948, 1093, 1169, 1209.)
Pasal 1674.
Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan pengadilan. (KUHPerd. 1491 dst.)
Pasal 1675.
Ketentuan-ketentuan pasal 879, 880, 881, 882, 884, 894 dan akhimya juga Bagian 7 dan 8 dari Bab XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini berlaku pula terhadap hibah. (KUHPerd. 1679.)
Bagian 2. Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah.
Pasal 1676.
Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. (KUHPerd. 108, 124, 896, 1320, 1330, 1677 dst.)
Pasal 1677.
Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VIl Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139, 151, 897, 904 dst., 1330-10, 1676, 1681.)
Pasal 1678.
Penghibahan antara suami-istri, selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang.
Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besamya kekayaan penghibah. (KUHPerd. 119, 149, 168 dst., 1467, 1601, 1687.)
(1) Berlaku juga bagi golongan Tionghoa, tetapi tidak bagi golongan Timur Asing lainnya. (Bagi golongan terakhir ini berlaku S. 1924-556 pasal 2 alinea keenam dan ketujuh.)
Pasal 1679.
Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus sudah ada di dunia atau, dengan memperhatikan aturan dalam pasal 2, sudah ada dalam kandurgan ibunya pada saat penghibahan dilakukan. (KUHPerd. 174, 178, 836, 899, 1675.)
Pasal 1680.
(s.d.u. dg. S. 1937-572.) Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya. (KUHPerd. 900, 1653 dst.)
Pasal 1681.
(s.d.u. dg. S. 1872-11.) Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada pasal 904, begitu pula pasal 906, 907, 908, 909 dan 91 1, berlaku terhadap penghibahan. (KUHPerd. 973 dst., 1679.)
Bagian 3. Cara Menghibahkan Sesuatu.
Pasal 1682.
Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah. (KUHPerd. 1893 dst.; Not. 39.)
Pasal 1683.
Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakunya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkan itu.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu, maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh notaris, asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian, bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya. (KUHPerd. 170, 177, 1666, 1796; Not. 30 dst., 35.)
Pasal 1684.
Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 108, 167, 1330-30, 1678.)
Pasal 1685.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah kekuasaan orang tua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu.
Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh pengadilan negeri.
Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud, maka hibah itu tetap sah, meskipun penghibab telah meninggal dunia sebelum terjadi pmaberian kuasa itu. (KUHPerd. 300, 307, 330 dst., 370, 385, 402, 452, 1330, 1448.)
Pasal 1686.
Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan, meskipun diterima dengan sah, tidak beralih kepada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut pasal 612, 613, 616 dst. (Ov. 26; KUHPerd. 1459, 1475, 1666)
Pasal 1687.
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunjuk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah, bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hadiah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah. (KUHPerd. 613, 1354 dst., 1682, 1792.)
Bagian 4. Pencabutan dan Pembatalan Hibah.
Pasal 1688.
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal,-hal berikut: (KUHPerd. 172, 179, 920, 924, 1666, 1692; F. 43 dst.)
10. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh pencrima hibah; (KUHPerd. 1317, 1689.)
20. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; (KUHPerd. 1690.)
30. jika penghibah jatuh miskin, sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. (KUHPerd. 324, 1690.)
Pasal 1689.
Dalam hal yang pertama, barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah; atau, ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah, serta hasil dan buah yang telah dirdkmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu.
Dalam hal demikian, penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telah dihibahkan, sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri. (KUHPerd. 928, 1093, 1209, 1236, 1673, 1797.)
Pasal 1690.
Dalam kedua hal terakhir yang disebut pada pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu sudah diajukan kepada dan didaftarkan di pengadilan dan dimasukkan dalam penghibahan tersebutt dalam pasal 616. Semua pemindahtanganan, pengwpotekan atau Pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan. (Ov. 26; KUHPerd. 1454.)
Pasal 1691.
Dalam hal tersebut pada pasal 1690, peneriina hibah wajib mengembaukan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya, terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada pengadilan; sekiranya barang itu telah dipindahtangankan, maka wajiblah dikembalikan harganya pada saat gugatan diajukan, bersama buah dan hasil sejak saat itu.
Selain itu, ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain yang telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu, termasuk yang diletakkan sebelum gugatan diajukan. (KUHPerd. 1236, 1391 dst., 1444.)
Pasal 1692.
Gugatan yang disebut dalam pasal 1691, gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah.
Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi hibah itu; demikian juga, ahli waris si penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang mendapat hibah, kecuali kalau gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah ini meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu. (KUHPerd. 1688-20 dan 30.)
Pasal 1693.
Ketentuan-ketentuan bab irli tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dari Buku Pertama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139 dst., 168 dst., 176 dst.)
 

Belajar Jaringan LAN

Posted by admin on Aug 11, 2009 in Internet, komputer |
Pengertian dan Prinsip Kerja LAN
LAN dapat definisikan sebagai network atau jaringan sejumlah sistem
komputer yang lokasinya terbatas didalam satu gedung, satu kompleks gedung atau suatu kampus dan tidak menggunakan media fasilitas komunikasi umum seperti telepon, melainkan pemilik dan pengelola media komunikasinya  adalah pemilik LAN itu sendiri.  Dari definisi diatas dapat kita ketahui bahwa sebuah LAN dibatasi oleh  lokasi secara fisik. Adapun penggunaan LAN itu sendiri mengakibatkansemua  komputer yang terhubung dalam jaringan dapat bertukar data atau dengan kata lain berhubungan. Kerjasama ini semakin berkembang dari hanya pertukaran data hingga penggunaan peralatan secara bersama. LAN yang umumnya menggunakan hub, akan mengikuti prinsip kerja hub itu  sendiri. Dalam hal ini adalah bahwa hub tidak memiliki pengetahuantentang  alamat tujuan sehingga penyampaian data secara broadcast, dan juga karena  hub hanya memiliki satu domain collision sehingga bila salah satu port  sibuk maka port-port yang lain harus menunggu.
Komponen-komponen Dasar LAN
Beberapa komponen dasar yang biasanya membentuk suatu LAN adalah sebagai
berikut:
Workstation
Workstation merupakan node atau host yang berupa suatu sistem komputer.
Sistem komputer ini dapat berupa PC atau dapat pula berupa suatu komputer
yang besar seperti sistem minicomputer, bahkan suatu mainframe.
Workstation dapat bekerja sendiri (stand-alone) dapat pula menggunakan
jaringan untuk bertukar data dengan workstation atau user yang lain.
Server
Perangkat keras (hardware) yang berfungsi untuk melayani jaringan dan
workstation yang terhubung pada jaringan tersebut.pada umumnya sumber
daya (resources) seperti printer, disk, dan sebagainya yang hendak
digunakan secara bersama oleh para pemakai di workstation berada dan
bekerja pada server. Berdasarkan jenis pelayanannya dikenal disk server,
file server, print server, dan suatu server juga dapat mempunyai beberapa
fungsi pelayanan sekaligus.
Link (hubungan)
Workstation dan server tidak dapat berfungsi apabila peralatan tersebut
secara fisik tidak terhubung. Hubungan tersebut dalam LAN dikenal sebagai
media transmisi yang umumnya berupa kabel. Adapun beberapa contoh dari
link adalah:
1.Kabel Twisted Pair
•Kabel ini terbagi dua, yaitu Shielded Twisted Pair dan Unshielded Twisted
Pair(UTP)
•Lebih banyak dikenal karena merupakan kabel telpon
•Relatif murah
•Jarak yang pendek
•Mudah terpengaruh oleh gangguan
•Kecepatan data yang dapat didukung terbatas, 10-16 Mbps
2.Kabel Coaxial
•Umumnya digunakan pada televisi
•Jarak yang relatif lebih jauh
•Kecepatan pengiriman data lebih tinggi di banding Twisted Pair, 30 Mbps
•Harga yang relatif tidak mahal
•Ukurannya lebih besar dari Twisted Pair
3.Kabel Fiber Optic
•Jarak yang jauh
•Kecepatan data yang tinggi, 100 Mbps
•Ukuran yang relatif kecil
•Sulit dipengaruhi gangguan
•Harga yang relatif masih mahal
•Instalasi yang relatif sulit
Network Interface Card (NIC)
Suatu workstation tidak dihubungkan secara langsung dengan kabel jaringan
ataupun tranceiver cable, tetapi melalui suatu rangkaian elektronika yang
dirancang khusus untuk menangani network protocol yang dikenal dengan
Network Interface Card (NIC).
Network Software
Tanpa adanya software jaringan maka jaringan tersebut tidak akan bekerja
sebagaimana yang dikehendaki. Software ini juga yang memungkinkan sistem
komputer yang satu berkomunikasi dengan sistem komputer yang lain.
Peralatan Pendukung LAN
a.Repeater
•Pada OSI, bekerja pada lapisan Physical
•Meneruskan dan memperkuat sinyal
•Banyak digunakan pada topologi Bus
•Penggunaannya mudah dan Harga yang relatif murah
•Tidak memiliki pengetahuan tentang alamat tujuan sehingga penyampaian
data secara broadcast
•Hanya memiliki satu domain collision sehingga bila salah satu port sibuk
maka port-port yang lain harus menunggu.
b.Hub
•Bekerja pada lapisan Physical
•Meneruskan sinyal
•Tidak memiliki pengetahuan tentang alamat tujuan
•Penggunaannya relatif mudah dan harga yang terjangkau
•Hanya memiliki satu buah domain collision
c.Bridge
•Bekerja di lapisan Data Link
•Telah menggunakan alamat-alamat untuk meneruskan data ke tujuannya
•Secara otomatis membuat tabel penterjemah untuk diterima masing2 port
d.Switch
•Bekerja di lapisan Data Link
•Setiap port didalam swith memiliki domain collision sendiri-sendiri
•Memiliki tabel penterjemah pusat yang memiliki daftar penterjemah untuk
semua port
•Memungkinkan transmisi secara full duflex (dua arah)
e.Router
•Router berfungsi menyaring atau memfilter lalu lintas data
•Menentukan dan memilih jalur alternatif yang akan dilalui oleh data
•Menghubungkan antar jaringan LAN, bahkan dengan WAN
Topologi LAN
Pengertian topologi Jaringan adalah susunan lintasan aliran data didalam
jaringan yang secara fisik menghubungkan simpul yang satu dengan simpul
lainnya. Berikut ini adalah beberapa topologi jaringan yang ada dan
dipakai hingga saat ini, yaitu:
•Topologi Star
Beberapa simpul/node dihubungkan dengan simpul pusat/host, yang membentuk
jaringan fisik seperti bintang, semua komunikasi ditangani langsung dan
dikelola oleh host yang berupa mainframe komputer.
[PC1] | [PC2]-------[Server]---------[PC3] / \ / \ [PC4] [PC5] [PC1] | [PC2]——-[Server]———[PC3] / \ / \ [PC4] [PC5] •Topologi Hierarkis Berbentuk seperti pohon bercabang yang terdiri dari komputer induk(host) dihubungkan dengan simpul/node lain secara berjenjang. Jenjang yang lebih tinggi berfungsi sebagai pengatur kerja jenjang dibawahnya. [Server] / \ [server/PC] [server/PC] / \ / \ / \ / \ [PC1] [PC2] [PC3] [PC4] [Server] / \ [server/PC] [server/PC] / \ / \ / \ / \ [PC1] [PC2] [PC3] [PC4] •Topologi Bus Beberapa simpul/node dihubungkan dengan jalur data (bus). Masing2 node dapat melakukan tugas-tugas dan operasi yangberbeda namun semua mempunyai hierarki yang sama. [PC1] [PC2] [PC3] [PC4] | | | | =backbone================================ | | | | [PC1] [PC2] [PC3] [PC4] [PC1] [PC2] [PC3] [PC4] | | | | =backbone================================ | | | | [PC1] [PC2] [PC3] [PC4] •Topologi Loop Merupakan hubungan antar simpul/node secara serial dalam bentuk suatu lingkaran tertutup. Dalam bentuk ini tak ada central node/host, semua mempunyai hierarki yang sama. [PC1] [PC2] | [PC3] \|/ (_) <== lingkaran / \ [PC4][PC5] [PC1] [PC2] | [PC3] \|/ (_) <== lingkaran / \ [PC4][PC5] •Topologi Ring Bentuk ini merupakan gabungan bentuk topologi loop dan bus, jika salah satu simpul/node rusak, maka tidak akan mempengaruhi komunikasi node yang lain karena terpisah dari jalur data. [PC1a] [PC1b]__|__[PC1c] << bus | [PC2]|[PC3] <<== lingkaran / \ [PC4][PC5] [PC1a] [PC1b]__|__[PC1c] << bus | [PC2]|[PC3] <<== lingkaran / \ [PC4][PC5] •Topologi Web Merupakan bentuk topologi yang masing-masing simpul/node dalam jaringan dapat saling berhubungan dengan node lainnya melalui beberapa link. Suatu bentuk web network dengan n node, akan menggunakan link sebanyak n(n-1)/2. [PC1] / / \ \ [PC2]=-+---+=[PC3] | / \ | [PC4]=-------=[PC5] [PC1] / / \ \ [PC2]=-+—+=[PC3] | / \ | [PC4]=——-=[PC5] Dengan menggunakan segala kelebihan dan kekurangan masing2 konfigurasi, memungkinkan dikembangkannya suatu konfigurasi baru yang menggabungkan beberapa topologi disertai teknologi baru agar kondisi ideal suatu sistem jaringan dapat terpenuhi.
*Terima kasih – Semoga Bermanfaat*
Tips Menyelamatkan Data Harddisk Yang Rusak
hardisk
Harddisk berisikan kepentingan magnetik yang dapat menyimpan data digital.Kerusakan yang sering terjadi adalah menghapus file, memformat, dan menghapus partisi secara tidak sengaja. Masalah timbul ketika data penting yang kita simpan hilang. Beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk menyelamatkan data pada harddisk yang rusak adalah :
  1. Jika Anda secara tidak sengaja menghapus sebuah partisi dalam harddisk, maka biarkanlah harddisk itu apa adanya. Harddisk tidak pernah “menghapus” data atau partisi. Yang sebenarnya terjadi adalah harddisk menandai tempat data atau partisi sebagai tempat kosong, padahal sebenarnya tidak ! Data atau partisi masih ada disana, hanya saja tidak dapat dibaca oleh operating system, karena sudah ditandai “kosong”.
  2. Jangan menyimpan atau menulis apapun ke harddisk tersebut, karena harddisk akan menyimpan data baru ke tempat “kosong” tadi, sehingga benar-benar akan menghilangkan data atau partisi Anda. Untuk menjamin operating system tidak akan menulis apapun dalam harddisk tersebut, pindahkanlah harddisk ke komputer lain sebagai slave drive.
  3. Jika memungkinkan gunakan jasa recovery data professional yang tersedia.
  4. Jika tidak ingin menggunakan jasa recovery data professional, Anda bisa menggunakan File Recovery Programs untuk mencoba membaca data atau partisi yang hilang. Beberapa program recovery file yang dapat digunakan adalah “Winternals Disk Commander” dan “ERD Commander” atau “Handy Recovery”.
  5. Jangan pernah mencoba membuka harddisk secara fisik. Debu dan partikel dari luar dapat merusak harddisk secara fisik.